"Jadi ini cukup jelas bukti enggak ada alasan pembenar bagi Bawaslu untuk tidak tindak lanjut masalah ini. Apabila Bawaslu nggak tindak lanjut masalah ini, maka diduga Bawaslu sudah melakukan kesalahan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP. Ini jelas ancaman 10 tahun," bebernya.

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Masyarakat Waspadai Gejala Perpecahan Jelang Pilpres 2019
(Edi Hidayat)