JAKARTA - Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena dianggap memberikan keterangan palsu.
Kuasa Hukum Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana mengatakan apabila dirinya mewakili Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoax melaporkan Jokowi karena dianggap memberikan keterangan palsu saat debat capres kedua pada Minggu 17 Februari 2019.
"Koalisi ini menyepakati untuk melaporkan saudara Joko Widodo dalam perspektif secara hukum sebagai capres di dalam konteks debat. Dalam hal ini Jokowi telah memberikan keterangan palsu, jadi sebagai warga negara, dia terkena pasal 317 KUHP, kemudian dia terkena pasal 14 dan 15 dari UU nomor 1/1946 tentang menyampaikan berita bohong," kata Eggi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Baca Juga: Prabowo: Saya Ingin Amankan Kekayaan Negara Agar Bisa Dinikmati Rakyat di Sisa Hidup Ini
