JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan data terkait kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang tahun 2018 dari beberapa lembaga penyelenggara negara. Hasilnya, lembaga DPR ternyata memiliki persentase terendah.
Berdasarkan data yang diberikan KPK, lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menduduki presentase terendah mengenai angka kepatuhan pelaporan LHKPN, dimana hanya 7,63 persentase kepatutannya.
Sejauh ini, hanya 40 orang dari DPR yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK dari jumlah total yang harus melapor sehanyak 524 orang. Sehingga ada 484 orang belum melaporkan LHKPN. Maka dari itu KPK pun mengajak agar semua pihak dapat melaporkan LHKPN sebelum 31 Maret.
"KPK mengajak kembali agar pimpinan-pimpinan instansi atau lembaga negara segera mengintruksikan pada penyelenggara negara di jajarannya untuk melaporkan LHKPN. Masih ada waktu sampai 31 Maret 2019 ini," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (25/2/2019).
