JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan, sudah 45 orang yang mengembalikan uang terkait kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
"Sejak awal operasi tangkap tangan (OTT) sampai saat ini sudah 45 orang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta seperti dikutip dari Antaranews.com, Senin (25/2/2019).
(Baca Juga: KPK Periksa Kepala BPPSPAM Terkait Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR)

Adapun total uang yang dikembalikan itu sebesar Rp16 miliar, USD128.500, SGD28.100. "Kami hargai pengembalian uang ini, yang berikutnya disita dan dimasukkan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan. KPK menghargai pengembalian uang ini," ucap dia.
KPK menduga masih ada penerimaan lain yang diterima pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek itu. "Oleh karena itu, kami imbau agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini dapat bersikap kooperatif mengembalikan uang ke KPK," kata dia.
(Baca Juga: KPK Periksa Bendahara Satker SPAM Strategis Kementerian PUPR)
(Arief Setyadi )