Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Periksa 8 Saksi, KPK Dalami Aliran Dana Suap Proyek SPAM Kementerian PUPR

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 25 Februari 2019 |17:49 WIB
Periksa 8 Saksi, KPK Dalami Aliran Dana Suap Proyek SPAM Kementerian PUPR
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto : Arie Dwi Satrio/Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, ke-8 orang yang diperiksa atas tersangka Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE). Penyidik menggali soal aliran dana dalam proyek tersebut kepada para saksi.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pekerjaan proyek dan aliran dana yang diketahui para saksi," tutur Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (25/2/2019).

Terkait proyek SPAM ini, Febri menuturkan, ada 45 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR yang telah mengembalikan uang dengan total Rp16 miliar, 128.500 dollar Amerika Serikat dan 28.100 dollar Singapura.

Gedung KPK (Dok Okezone)

"Terkait pengembalian uang, jumlah pihak yang mengembalikan terus bertambah. Sejak awal operasi tangkap tangan (OTT) sampai saat ini sudah 45 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total sekitar Rp16 miliar, 128.500 dollar Amerika dan 28.100 dillar Singapura," ucapnya.

Febri menyatakan, pihaknya sangat menghargai pihak yang telah mengembalikan uang tersebut. Uang itu nantinya masuk sebagai salah satu berkas perkara.

Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut juga menduga masih ada aliran dana lainnya yang belum dikembalikan kepada KPK. Oleh sebab itu, KPK mengimbau kepada pihak yang menerima aliran dana dari proyek SPAM untuk segera mengembalikan.

"KPK menduga masih ada penerimaan lain yang diterima pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek ini. Oleh karena itu, kami imbau agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini dapat bersikap koperatif mengembalikan uang ke KPK," tukas Febri.

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement