BANDA ACEH – Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melaporkan cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno dan Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak ke Polda Aceh, atas dugaan menyebar fitnah dan pencemaran nama baik.
Mereka yang menamakan diri Koalisi Eks Kombatan Aceh Bersatu melaporkan Sandi dan Dahnil karena pernyataan keduanya yang menyebut lahan Prabowo Subianto di Aceh Tengah dan Bener Meriah dimanfaatkan oleh mantan GAM, dinilai merugikan mereka.
Joni Suryawan bersama 10 temannya sesama eks kombatan GAM wilayah Bener Meriah, Senin (25/02/2019) sore, mendatangi Mapolda Aceh di Banda Aceh untuk melaporkan Sandiaga dan Dahnil.
Mereka memberi kuasa kepada pengacara Muhammad Reza Maulana dan Denni Arie Mahesa untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.