(Baca juga: BPN: Banyak Kombatan GAM yang Manfaatkan Tanah Milik Prabowo di Aceh)
Dia menilai Sandiaga Uno dan Dahnil Anzar Simanjuntak melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan menyebarkan berita bohong terkait pernyataannya tersebut.
Pelapor menganggap perbuatan keduanya bertentangan dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.