JAKARTA – Kisah murkanya Jenderal Sintong Panjaitan ke Prabowo, akan diulas lengkap dalam artikel kali ini.
Letjen TNI (Purn) Sintong Panjaitan merupakan senior Prabowo Subianto saat di Korps Baret Merah Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Sintong ternyata pernah naik emosinya karena Prabowo Subianto yang saat itu berpangkat Mayor dan menjabat Wakil Komandan Detasemen 81/Anti Teror, tak kunjung pindah ke Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad). Padahal, Surat Keputusan (SK) telah dikeluarkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Rudini.
Dalam surat itu, seharusnya Prabowo sudah pindah ke Kostrad. Namun hingga serah terima kepada Sintong pemindahan Prabowo belum dilaksanakan. Pada tanggal 5 Mei 1985, Sintong sudah menjabat sebagai Komandan Kopassus, tetapi belum melaksanakan pelantikan dan serah terima resmi.
Kolonel Bambang Sumbodo, Asisten 3/Personel melaporkan bahwa seharusnya Mayor Prabowo Subianto sudah pindah dari Kopassus ke Kostrad berdasarkan Surat Perintah KSAD yang sudah lama diterimanya.
Sintong pun terkejut setelah sadar bahwa surat itu ditandatangani KSAD Jenderal TNI Rudini pada saat Brigjen TNI Wismoyo Arismunandar masih menjabat Komandan Kopassus.
"Mengapa Prabowo belum dipindahkan ke Kostrad oleh Pak Wismoyo Arismunandar?" tanya Sintong pada Kolonel Bambang seperti tertulis dalam buku Sintong & Prabowo, Dari 'Kudeta L.B. Moerdani Sampai 'Kudeta Prabowo' dikutip, Jumat, (19/7/2022).
Sintong kemudian merealisasikan surat perintah KSAD untuk memutasi Prabowo dari Kopassandha/Kopassus ke Kostrad. Dasar pemindahan Prabowo yang dilakukan oleh Sintong semata melaksanakan surat perintah KSAD yang sudah lama disimpan di arsip Asisten Personel Kopassandha.
Dia lalu memerintahkan Asisten Personel membuat surat pemindahan Prabowo ke Kostrad. Sintong langsung menandatanganinya.
Sebetulnya, menurut prosedur Mayor Prabowo setelah menerima surat pemindahan tidak harus melakukan corps' report kepada Komandan Kopassus. Yang harus melakukannya adalah para asisten, komandan grup, komandan detasemen, dan kepala dinas.
Jabatan Prabowo Subianto waktu itu adalah Wakil Komandan Detasemen-81/Antiteror yang bukan merupakan jabatan teras dalam jajaran Kopassus.
Seharusnya setelah menerima surat perintah pemindahan, Prabowo cukup melapor pada atasan langsung, yang saat itu Letkol Luhut Pandjaitan, Komandan Detasemen-81/Antiteror.
Wakil komandan detasemen tidak perlu melapor pada Komandan Kopassus. Akan tetapi, Prabowo tetap meminta waktu untuk corps' report. Kolonel Sintong selaku Komandan Kopassandha tetap menerim Mayor Prabowo. Sintong menerima Prabowo di ruang kerjanya.
Prabowo lalu menanyakan mengapa ia dipindahkan dari Kopassus ke Kostrad. Sintong berpandangan dalam sejarah Korps Baret Merah, belum pernah terjadi seorang anggota menanyakan pada atasan mengapa ia dipindahkan.
Pertanyaan Prabowo membuat Sintong sangat kaget dan tersinggung. Ini merupakan penawaran terhadap perintah. Bagi Sintong, "Saya seorang prajurit, sehingga saya akan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan tentara yang berlaku. Perintah atasan tidak dapat ditawar dan hanya dapat dilaksanakan."
Sintong pun langsung tersulut emosinya kepada Prabowo. "Kamu prajurit. Saya tidak pandang kamu anaknya siapa. Selama kamu di tentara, kamu harus turut aturan-aturan tentara. Kalau kamu tidak mau, kamu bisa saja keluar dari tentara lalu masuk partai," tegas Sintong Panjaitan.