JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Rencananya, tersebut akan digelar pada Kamis 28 Februari 2019 lusa.
"Iya sidang (Ratna Sarumpaet) nanti hari Kamis 28 Februari," kata Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/2/2019).
Dalam agendanya sidang perdana tersebut dilakukan pembacaan dakwaan terhadap Ratna, yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.
Guntur mengatakan, sidang tersebut akan dipimpin Ketua PN Jaksel Joni, sementara anggota majelis hakim lainnya yakni Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
"Itu kewenangan pimpinan menunjuk hakim," ungkapnya.

Adapun tim JPU dalam persidangan nantinya diisi oleh Kasipidum Kejari Jaksel Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas dakwaan hoaks Ratna Sarumpaet ke PN Jakarta Selatan pada Kamis 13 Januari 2019. Ratna sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hoaks penganiayaan. Dalam kasus itu, dirinya dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.