JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang ke-2 gugatan perdata yang diajukan oleh Kelompok "Masyarakat Harimau Jokowi" menggugat calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Gugatan tersebut terkait pernyataan Prabowo soal selang cuci darah di RSCM dipakai 40 kali.
Dalam sidang kali ini, beragendakan pembacaan gugatan hanya dihadiri oleh Tergugat 1 (Prabowo Subianto) dan tergugat 2 yaitu pihak RSCM. Namun, sidang kembali ditunda Hakim Ketua karena lantaran kuasa hukum dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang tergugat 3 tak membawa surat kuasa.
“Yang hadir. Tergugat I (Prabowo yang diwakili pengacaranya) turut tergugat 2 (pihak RSCM). Ini karena tergugat tiga belum hadir maka kita panggil lagi,” ujar Hakim Ketua Sudjarwanto di ruang sidang, PN Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).
Ilustrasi (Foto: UPI)