JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Dhani. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Alasan Fadli Zon mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan adalah mengacu pada tidak adanya perintah penahanan pada persidangan awal kasus ini.
“Kedatangan kami hari ini Handersam dan Ali Lubis selaku penasehat hukum Ahmad Dhani adalah agenda yang pertama memasukan surat permohonan penangguhan penahanan dari bapak Fadli Zon terhadap mas Ahmad Dhani,” ujar Hendarsam di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (27/2/2019).
(Baca juga: Tangis Ahmad Dhani Pecah saat Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Putrinya)
“Bahwa yang pertama adalah ingin mengambil pertimbangan hukum hakim pada tingkat pertama, artinya pada tingkat pertama di awal persidangan mas Dhani tidak ditahan. Baik secara subjektif maupun objektif itu yang ingin kita ambil pertimbangannya di sini,” ujarnya.