Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPN Prabowo-Sandiaga Senang Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Disidangkan, Ini Alasannya

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 28 Februari 2019 |05:47 WIB
BPN Prabowo-Sandiaga Senang Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Disidangkan, Ini Alasannya
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Foto: Okezone/Heru Haryono
A
A
A

JAKARTA - Sidang perdana kasus penyebaran hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet diharapkan membuka fakta bahwa sesungguhnya tidak ada keterlibatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga pada kasus tersebut.

Demikian dikatakan Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean merespons sidang perdana kasus Ratna yang digelar hari ini, Kamis (28/2/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdinand mengatakan, BPN Prabowo-Sandi tidak memiliki kekhawatiran dalam kasus tersebut karena sejak awal pihaknya tidak terlibat dalam rekayasa kebohongan ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu.

"Justru kami berharap bahwa sidang Ratna Sarumpaet akan membuka fakta kebenaran bahwa sesungguhnya tidak ada keterlibatan BPN Prabowo-Sandi dalam hoaks tersebut," kata Ferdinand kepada Okezone, Kamis (28/2/2019).

Foto/Okezone 

Ketua DPP Partai Demokrat itu meyakini fakta-fakta persidangan akan menjadi menjelaskan kepada publik bahwa kandidat 02, BPN Prabowo-Sandiaga bersih dan tidak terlibat.

"Bahwa hoaks Ratna adalah kebohongan yang mandiri dilakukan oleh Ratna tanpa melibatkan pihak lain," jelas dia.

Baca: TKN: Ratna Sarumpaet Merana Sendirian Ditinggal Kubu Prabowo 

Baca: 5 Fakta Penangkapan Ratna Sarumpaet

"Jadi kami sangat senang mendengar bahwa kasus Ratna akan digelar, karena ini akan membuka fakta kebenaran dan membersihkan nama 02 dari tuduhan hoaks Ratna," jelas Ferdinand.

Foto/Okezone 

Sekadar informasi, tersangka kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (28/2/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.00 WIB.

Majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

Kasus ini berawal dari foto Ratna dengan wajah lebamnya dan beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna.

Antara lain Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yakni Nanik S Deyang, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yakni Dahnil Anzar Simanjuntak.

Kemudian Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, putri Ratna yakni Atiqah Hasiholan dan salah satu karyawan Ratna yaitu Ahmad Rubangi.

Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement