"Oh iya waktu itu ngedrop ajak, mungkin karena belum siap menghadapi persidangan, kalau sekarang siap," ungkapnya.
Sebelumnya, Humas PN Jaksel, Achmad Guntur mengatakan, majelis hakim yang menyidang Ratna Sarumpaet ada tiga orang terdiri dari hakim ketua dan dua hakim anggota.
(Baca Juga: Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana Kasus Hoaks, TKN: Semoga Jadi Pelajaran)
Ditunjuk sebagai hakim ketua adalah Joni yang juga Wakil Ketua PN Jaksel. Kemudian Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih sebagai hakim anggota.
Sidang perdana tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet akan digelar hari ini. Sidang rencananya dimulai di PN Jaksel sekira pukul 09.00 WIB.
(Fiddy Anggriawan )