JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. Hal itu dilakukan karena ada beberapa poin dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
"Kita nanti akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Ada beberapa point penting yang kami dalami nanti," kata Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, Kamis (28/2/2019).
Baca juga: Minta Bertemu Prabowo, Ratna Sarumpaet Ngadu "Kakak Dianiaya" ke Fadli Zon
"Bisa kita lihat dari dakwaan itu jelas bagaimana uraian kejadiannya seperti apa, validitasnya seperti apa, dan nanti kita akan tanggapi dalam eksepsi ini," tambahnya.

Adapun, lanjutnya, dalam pembacaan eksepsi tersebut dirinya akan mempelajari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Baca juga: Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana Kasus Hoaks Hari Ini