"Bahwa selama menjalani rawat Inap tersebut, Terdakwa beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisl lebam dan bengkak akibat tindakan medis dengan menggunakan handphone. Setelah selesai menjalani rawat inap. Pada hari Senin tanggal 24 September 2018 Terdakwa pulang ke rumah," sambungnya.
Di dalam perjalanan, sambung Jaksa, Terdakwa mengirim beberapa foto wajah Terdakwa yang dalam kondisi lebam dan bengkak tersebut melalui aplikasi Whatsapp Terdakwa kepada saksi Ahmad Rubangi.
"Atas pengiriman foto Terdakwa tersebut ditanggapi oleh saksi Ahmad Rubangi dengan membalas pesan: “ Ya Allah" Kak sampai begitu.." dan dijawab oleh Terdakwa "Dipukulin 2 laki-laki," tutur Jaksa.
(Awaludin)