Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ratna Sarumpaet Didakwa Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman 10 Tahun Bui

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 28 Februari 2019 |15:24 WIB
Ratna Sarumpaet Didakwa Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman 10 Tahun Bui
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

Dalam dakwaan jaksa, kebohongan Ratna dianggap telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Di mana, dirinya mengaku telah dianiaya oleh orang tak dikenal, dan mengadu ke calon presiden Prabowo Subianto dan Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Kemudian, memantik banyak pihak ikut berkomentar dan menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Hingga pada akhirnya, Ratna mengakui telah melakukan kebohongan ke masyarakat.

(Baca Juga: Pertemuan Prabowo, Amien Rais dan Ratna Sarumpaet dalam Kasus Hoaks)

Ia bukan dianiaya melainkan bengkak dan memar di wajahnya adalah hasil operasi perbaikan muka atau tarik muka (pengencangan kulit muka) di Rumah Sakit Khusus Bedan Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

"Bahwa perbuatan terdakwa mengirimkan foto/gambar wajah terdakwa yang lebam dan bengkat akibat penganiayaan disertai kata-kata dan/atau kalimat-kalimat, dan pemberitahuan tentang penganiayaan yang dialaminya kepada banyak orang, yang ternyata hal tersebut merupakan berita bohong, telah menciptakan sikap pro dan kontra di kelompok masyarakat," ujar Jaksa.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement