Ratna Sarumpaet kemarin menjalani sidang perdana terkait kasus penyebaran hoaks tentang penganiayaan dirinya. Dalam sidang tersebut, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Aktivis perempuan tersebut juga didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.