Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prabowo hingga Amien Rais Masuk Dakwaan Ratna Sarumpaet, TKN Berharap Aktor Intelektualnya Terbongkar

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2019 |07:30 WIB
Prabowo hingga Amien Rais Masuk Dakwaan Ratna Sarumpaet, TKN Berharap Aktor Intelektualnya Terbongkar
Irma Suryani Chaniago (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Sejumlah nama tokoh oposisi masuk dalam dakwaan kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Februari kemarin. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin berharap oktor intelektual di balik kasus itu bisa terungkap di sidang selanjutnya.

Juru Bicara TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Irma Suryani Chaniago mengatakan, kemunculan nama-nama beken di dalam dakwaan Ratna Sarumpaet bisa menjadi jalan bagi majelis hakim untuk membongkar siapa dalang di balik kasus tersebut.

Dia berharap hakim membongkar siapa otak dan motif hoaks sebenarnya dilakukan Ratna Sarumpaet ke publik, agar masyarakat yang sempat resah dengan ulah mantan juru kampanye Prabowo itu mendapatkan kejelasan sekaligus aktor intelektualnya diketahui.

“Agar otak pelakunya tidak bebas berkeliaran dan terus memproduksi hoaks-hoaks baru,” kata politikus Partai Nasdem itu kepada Okezone, Jumat (1/3/2019).

 

Dalam dakwaan kasus Ratna Sarumpaet dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) kemarin, muncul beberapa nama tokoh oposisi seperti

Prabowo Subianto, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Amien Rais, Rocky Gerung hingga Said Iqbal.

Irma bersyukur hoaks yang disebar Ratna Sarumpaet bersama koleganya cepat dibongkar oleh polisi. Jika tidak, maka dampaknya bisa sangat besar buat bangsa.

“Kasus ini berdampak sangat dahsyat jika tidak terbongkar kebohongannya, Bayangkan konflik horizontal yang akan terjadi di akar rumput,” ujar dia.

(Baca juga: Pertemuan Prabowo, Amien Rais dan Ratna Sarumpaet dalam Kasus Hoaks)

Ratna Sarumpaet kemarin menjalani sidang perdana terkait kasus penyebaran hoaks tentang penganiayaan dirinya. Dalam sidang tersebut, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Aktivis perempuan tersebut juga didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement