Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pura-Pura Order Taksi Online, Perampok Pukuli Sopir di Tangsel

Hambali , Jurnalis-Sabtu, 02 Maret 2019 |15:47 WIB
Pura-Pura <i>Order</i> Taksi <i>Online</i>, Perampok Pukuli Sopir di Tangsel
(Foto: Reuters)
A
A
A

"Lalu tersangka keluar mobil dan membenturkan kepala korban ke tembok, hingga kembali terlibat perkelahian," ujar Alex.

Beruntung, secara kebetulan tengah melintas mobil patroli polisi dari Polsek Serpong. Melihat pergumulan itu, petugas lalu berhenti dan menghampiri. Barulah diketahui, jika korban rupanya tengah membela diri dari upaya perampokan.

"Langsung kita amankan saat itu pelakunya," jelasnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti, di antaranya seutas tali tambang berwarna biru sepanjang 2 meter. Dari pengakuan pelaku, diduga kuat tambang tersebut akan digunakan untuk menjerat leher korban.

Atas perbuatannya, Irman dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Melakukan Tindak Kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement