JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat Kepala Satuan Kerja (Kasatker) terkait dengan kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR TA 2017-2018.
Mereka adalah, mantan Kasatker SPAM Riau, Irwan, mantan Kasatker SPAM Bangka Belitung, Abdillah dan Budiman serta mantan Kasatker SPAM Jambi Yaprizal.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

(Baca Juga: KPK Sita 5 Batang Emas Seberat 100 Gram Milik Pejabat PUPR)