Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Suap Proyek Air Minum, KPK Periksa 28 Kasatker SPAM

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 08 Maret 2019 |17:51 WIB
Usut Suap Proyek Air Minum, KPK Periksa 28 Kasatker SPAM
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR TA 2017-2018. Setidaknya sudah ada 28 Kasatker yang diperiksa terkait perkara ini.

"Untuk jumlah Kasatker yang diperiksa sampai saat ini terdapat 28 orang dari berbagai daerah di Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Adapun Kasatker yang diperiksa antara lain adalah, Kasatker Sulawesi Barat, mantan kasatker Spam Bangka Belitung, mantan Kasatker SPAM NTB, mantan Kasatker Yogyakarta, PNS pada Kementerian PUPR sekaligus Kasatker PSPAM Aceh, PNS pada Kementrian PUPR sekaligus Kasatker PSPAM KEPRI.

Baca Juga: 45 Orang Kembalikan Uang terkait Suap Proyek Air Minum ke KPK

KPK

Lalu, mantan Kasatker SPAM Kalimantan Barat, Kasatker SPAM Kalimatan timur, Kasatker SPAM Yogyakarta, mantan Kasatker SPAM Bengkulu, PNS pada Kementerian PUPR yang juga Kasatker Sumatera Barat tahun 2015 & 2016 PUPR, Kasatker PSPAM, mantan Kasatker SPAM Riau.

Kemudian, Kasatker Sulawesi Tenggara, mantan Kasatker SPAM KEPRI, Kasatker Sumatera Utara, Kasatker PAM Strategis PUPR, mantan PPK Kalimantan Timur tahun 2015-2016, Kasatker PSPAM Riau, Kasatker Sulawesi Tengah, mantan Kasatker Kalimantan Tengah, mantan Kasatker Jambi, Mantan Kadis PU Aceh dan mantan Kasatker Kalimantan Selatan.

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sedangkan diduga sebagai penerima antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Baca Juga: Eks Kadis PU dan 3 Mantan Kasatker Diperiksa KPK terkait Kasus SPAM

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut. Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement