JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima pengembalian uang dari 59 pejabat di Kementerian PUPR yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR TA 2017-2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, sampai saat ini, pihaknya menerima uang yang disinyalir terkait suap tersebut, senilai Rp22 miliar, USD148.500 dan 28.100 Dollar Singapura.
"Total pihak yang mengembalikan uang adalah 59 orang pejabat di Kementerian PUPR," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Febri menjelaskan, pengembalian uang tersebut kini telah disita penyidik. Nantinya, uang tersebut akan dijadikan salah satu barang bukti dalam proses penyidikan.
"Uang tersebut telah disita ke penyidik sebagai bagian dari berkas perkara," tutur Febri.
Baca Juga: KPK Sita 5 Batang Emas Seberat 100 Gram Milik Pejabat PUPR
