"KPK bekerja sama dengan Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) akan merumuskan skema tersebut," ucap Febri.
Oleh sebab itu, KPK berharap kepada seluruh bendahara parpol, ketika dipanggil agar membawa berbagai data mengenai kebutuhan rill operasional masing-masing partai politik. Bahan itu, nantinya akan dirumuskan untuk menjadi acuan besaran biaya keuangan negara kepada parpol.
"Data-data ini akan menjadi salah satu dasar perhitungan skema bantuan keuangan negara kepada partai politik yang ideal yang akan disesuaikan dengan kemampuan negara," tutur Febri.
Baca Juga: KPK Sita 5 Batang Emas Seberat 100 Gram Milik Pejabat PUPR
(Edi Hidayat)