SURABAYA - Terdesak dengan kebutuhan ekonomi yang harus dipenuhi untuk keluarga di rumah, para pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Kota Surabaya, Jatim tetap nekat berjualan di tepi jalan. Meskipun para PKL harus berhadapan dengan anggota Satpol PP.
Para PKL sudah tahu risikonya akan diobrak oleh Satpol PP. Sebab lokasi yang dijadikan mangkal untuk berjualan dilarang. Pemkot Surabaya melarang PKL berjualan di tepi jalan dan diatas trotoar atau saluran drainase.
Pasalnya mengganggu pengguna jalan yang melintas dan pejalan kaki. Kondisi ini seperti yang terjadi pada sejumlah titik meliputi depan Polsek Kenjeran, Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Kenjeran, dan di samping taman Apsari.

Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan pejalan kaki, keberadaan PKL yang menggelar dagangannya di tepi jalan dan di atas drainase juga mengurangi keindahan kota Surabaya yang dikenal bersih dan hijau.
Petugas Satpol PP kerap kali melakukan penertiban terhadap para PKL yang nekat berjualan di tepi jalan dan di atas drainase. Namun para PKL tetap berjualan kembali. Sebab pemkot Surabaya hanya melakukan penertiban pada PKL, tetapi tidak diimbangi dengan tempat relokasi.

"Sebenarnya sering diobrak (dibongkar) mas jualan disini. Namun karena harus memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, ya tetap berjualan di sini. Nanti kalau diobrak saya akan pindah," terang salah seorang penjual makanan ringan di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya, Udin, Jumat (8/3/2019).
Menurut Udin, dirinya juga kerap kali dikirim surat tegur agar tidak berjualan di Jalan Kusuma Bangsa, tapi tetap saja bandel karena terbentur dengan kebutuhan ekonomi. Disamping itu, pemerintah tidak menyiapkan tempat relokasi bagi pedagang yang berjualan disini.
"Pemerintah hanya mengobrak kami agar tidak berjualan disini, tapi pemerintah tidak menyiapkan tempat baru bagi para pedagang yang jualan disini. Kami hanya mencari nafkah untuk keluarga di rumah melalui berjualan," paparnya.

Hal senada juga diungkapkan pedagang yang lain, Abdul Rohman. Ia menyatakan, dirinya terpaksa kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP agar tidak diobrak karena memang lokasi berjualan adalah daerah yang dilarang untuk berjualan.
"Kami tidak akan berjualan disini, jika pemerintah menyiapkan tempat jualan lain yang tidak melanggar. Tapi jika tidak ada lokasi relokasi untuk berjualan, kami tetap berjualan disini," kata pria yang sehari-hari berjualan buah di kawasan Kenjeran.
Ia berharap, pemerintah supaya tidak hanya melakukan penertiban pada para PKL, tetapi juga disiapkan tempat berjualan baru. Sehingga roda ekonomi para PKL tetap berjalan dengan normal tanpa harus dihantui ditertibkan satpol PP karena berjualan di lokasi yang dilarang.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mazlan, menjelaskan pemkot harus mendata semua PKL yang berjualan pada tempat dilarang. Kemudian ditata dengan memberi fasilitas sentra-sentra.

"Selama ini penataan terhadap PKL dari pemerintah kurang maksimal. Dimana banyak penggusuran tanpa ada relokasinya," terang Mazlan pada Okezone saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2019).
Menurut politisi PKB ini, pihaknya juga sering memanggil dinas terkait untuk membicarakan persoalan PKL. Namun tetap saja penataan terhadap PKL kurang maksimal, hanya melakukan penggusuran tanpa ada relokasinya.
"Ya semuanya terjadi karena kurangnya perencanaan penataan PKL yang sudah berjalan lama," tandas Mazlan.
Terpisah, Kadinkop UKM Provinsi Jawa Timur, Purnomo, enggan menanggapi persoalan PKL yang ada di Surabaya. Purnomo meminta Okezone untuk konfirmasi ke Pemkot Surabaya.
"Untuk hal tersebut bisa konfirmasi ke Pemkot Surabaya, suwon (terima kasih)," ungkap Purnomo.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.