Dengan demikian, maka SBY dan istri hanya dapat memilih pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2023.
"Kami juga sudah memberikan formulir A5 agar SBY dan Anu Yudhoyono mencoblos pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Dengan menggunakan hak pilihnya di luar negeri mereka kehilangan hak memilih calon DPR RI, DPRD I, DPRD II dan DPD RI," tutup Asep.
Baca juga: Ani Yudhoyono Dapat Donor Sumsum Tulang Belakang dari Sang Adik
Sekadar diketahui, Ani Yudhoyono dirawat di RS National University of Singapura sejak 2 Februari 2019. Istri SBY itu dirawat lantaran sakit kanker darah yang dideritanya.
(Fakhri Rezy)