JAKARTA – Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok menciduk seorang perempuan berinisial EGR (17) karena diduga terlibat kasus prostitusi online anak di bawah umur. Anak baru gede (ABG) itu disangka sebagai muncikari yang menjual sepupunya berinisial TW (15) ke pria hidung belang.
EGR yang sudah putus sekolah ditangkap oleh petugas yang menyamar sebagai pelanggan di sebuah hotel di Jalan Sunter Permai Raya, Sunter Paradise, Jakarta Utara, pada Kamis 7 Maret 2019.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Elisa Hutagalung mengatakan, EGR ditangkap berdasarkan pantauan tim patroli siber usai mendapatkan informasi adanya transaksi jasa pelacur melalui online.
"Pelaku diduga menawarkan prostitusi secara online melalui Facebook dengan akun atas nama Tasya Ayusari," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh. Faruk Rozi, Minggu (10/3/2019).
Tim kemudian menyamar sebagai pelanggan dan menawari jasa TW (15) dengan harga Rp 4 juta untuk kencan short time. Setelah terjadi kesepakatan antara pelaku, korban dibawa ke sebuah hotel di Jalan Sunter Permai Raya. Pelaku pun terciduk.