Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Teken PP Gaji Kades dan Perangkat Desa di Atas Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 11 Maret 2019 |14:36 WIB
Jokowi Teken PP Gaji Kades dan Perangkat Desa di Atas Rp2 Juta, Ini Rinciannya
Presiden Jokowi bersama perangkat desa (Puspen Kemendagri)
A
A
A

Menurut Pasal 81A PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan paling lambat terhitung mulai Januari 2020.

Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:

1.Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:

1. paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; 2. Pelaksanaan pembangunan desa; 3. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan 4. Pemberdayaan masyarakat desa.

2. paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan 2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement