Ia menjelaskan, orang yang pertama menemukan adalah Sukri Dg Limpo di gundukan tanah olahan untuk bahan pembuatan batu merah yang dibelinya.

Saksi membeli tanah tersebut dari Kampung Panjojjo Desa Lassang Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar, pada Rabu 6 Maret 2019, sekira pukul 09.00 Wita.
Kemudian Sabtu 9 Maret 2019 pukul 09.00 Wita, Sukri Dg. Limpo curiga.
"Nanti yang bersangkutan (Sukri Dg Limpo) hendak mengolah timbunan tersebut dan menemukan sesuatu yang dikira adalah ubi kayu," ucapnya.