Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Persiapan Sidang Hari Ini, Ratna Sarumpaet: Hanya Senyum-Senyum Saja

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 12 Maret 2019 |09:50 WIB
Persiapan Sidang Hari Ini, Ratna Sarumpaet: Hanya Senyum-Senyum Saja
Ratna Sarumpaet (Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Penangguhan Penahanan Ditolak Hakim, Ratna Sarumpaet: Mudah-mudahan Tuhan Kasih Kesehatan

“Keonaran tidak pernah terjadi, maka menjadi sangat keliru," kata Desmihardi saat sidang berlangsung, Rabu 6 April 2019.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU mendakwa Ratna dengan dua pasal. Pertama Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

 Baca juga: Prabowo hingga Amien Rais Masuk Dakwaan Ratna Sarumpaet, TKN Berharap Aktor Intelektualnya Terbongkar

Sedangkan, dakwaan kedua, Ratna didakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement