JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet.
“Menolak nota keberatan atau eksepsi penasohat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daru Tri Sadono di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Daru mengatakan, Jaksa melihat dalam eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukum sudah melampaui batas ruang lingkp eksepsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
“Dengan perkataan lain, eksepsi hanya ditujukan jepada aspek formil yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara tersebut oleh pengadilan,” kata dia.
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru dengan dakwaannya yang menerapkan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Selain itu, Jaksa berpadandangan apabila sikap tim kuasa hukum Ratna menilai Jaksa keliru dalam menerapakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 merupakan sebuah tindakan yang terlalu dini.
“Penasihat terdakwa terlalu dini (prematur) menyimpulkan keonaran tidak terjadi,” tuturnya.
Jaksa lantas memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ratna dan melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara tersebut. Majelis hakim juga diminta menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum atas kasus itu adalah sah.
“Menyatakan pemeriksaan terhaeap perkara ini tetap dilanjutkan,” kata Jaksa Daru.
(Rizka Diputra)