JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis Hakim untuk menolak semua eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet.
Merespons hal itu, Ratna menilai wajar saja sikap Jaksa Penuntut Umum meminta hakim untuk menolak eksepsi yang sudah diajukan dia bersama tim kuasa hukumnya.
Baca juga: JPU: Penasihat Hukum Ratna Sarumpaet Tak Cermat Pahami Surat Dakwaan
“Eksepsinya ya saya pikir wajar ya kalau satu menolak yang satu membantah,” kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/3/2019).
