Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggap Dakwaan Jaksa Cacat Materil, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Pede Eksepsi Diterima

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 12 Maret 2019 |16:57 WIB
Anggap Dakwaan Jaksa Cacat Materil, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet <i>Pede</i> Eksepsi Diterima
Ratna Sarumpaet jalani sidang di PN Jaksel (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

Meski JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi kliennya, Desmihardi mengaku yakin eksepsi kliennya akan diterima oleh majelis hakim. "Kami yakin (diterima), ya karena dakwaan itu tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf B," kata Desmihardi.

Sebelumnya Jaksa Daru Tri Sadono memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ratna dan melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara tersebut. JPU juga meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum atas kasus itu adalah sah.

“Menyatakan pemeriksaan terhadap perkara ini tetap dilanjutkan,” kata Jaksa Daru.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement