Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Tuntut Mantan Dirut Jasindo 9 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 13 Maret 2019 |19:49 WIB
Jaksa Tuntut Mantan Dirut Jasindo 9 Tahun Penjara
Eks Dirut Jasindo, Budi Tjahjono saat ditahan KPK. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

Seluruh pembayaran komisi agen dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS dari 2009-2014 adalah pembayaran atas kegiatan fiktif. Adapun, PT Jasindo dalam mendapatkan kegiatan penutupan asuransi tersebut dengan cara mengikuti pengadaan secara langsung tanpa agen di BP Migas.

Sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersebut merugikan negara Rp 8,4 miliar dan 766,955 dollar AS atau setara Rp 7,5 miliar.

(Baca Juga : Mantan Dirut PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp16 Miliar)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement