Adapun ganja tersebut, sengaja ditanam oleh pelaku. Pria tuna karya itu mengaku biji ganja tersebut, didapat dari seorang kerabatnya yang saat ini mendekam di balik jeruji besi, karena tersandung kasus pengedar sabu-sabu.
Pelaku membeli biji ganja tersebut, saat menjelang malam pergantian tahun 2018, lalu. Kemudian pelaku dengan sengaja menanam biji ganja tersebut.
"Di taruh di kamarnya. Satu pot berada di dalam dan satu potnya lagi berada di luar dengan di tutup kurungan burung," katanya.
Untuk harga biji ganja tersebut, pelaku membeli seharga 100 ribu rupiah. Pelaku juga mengaku pohon ganja tersebut, untuk dikonsumsi oleh dirinya sendiri.