Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Quick Count, KPU Patuhi Putusan MK

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 13 Maret 2019 |14:38 WIB
Soal <i>Quick Count</i>, KPU Patuhi Putusan MK
Ketua KPU Arief Budiman (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengumuman hasil hitung cepat (quick count) lembaga survei pada Pemilu 2019.

"Yaudah kita ikuti putusan MK. Karena putusan MK itu sama dengan undang-undang," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Kendati demikian, Arief mengaku belum mendapat salinan putusan MK terkait pengumuman hasil hitung cepat Pemilu 2019. Menurut dia, apapun keputusan MK, KPU akan mengikutinya.

"Saya belum diberi salinan putusannya ya. Belum dapat. Nanti saya baca. Apapun putusan MK isinya kita ikuti," ujar Arief.

Diwartakan sebelumnya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melayangkan surat kepada penyelenggara pemilu, seperti KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), perihal klarifikasi Pasal 449 Ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Dimulainya Waktu Tayang Hitung Cepat.

(Baca Juga: IJTI: Pasal Tentang Quick Count di Pemilu 2019 Harus Ditinjau Ulang)

Ilustrasi

Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana mengatakan, IJTI hanya mempertanyakan dan meminta penjelasan perihal implementasi Pasal 449 Ayat (5), UU Nomor 7 Tahun 2017. Menurutnya, dalam pasal tersebut disebutkan "pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".

"Kami memandang pasal tersebut sudah tidak relevan lagi digunakan pada pemilu 2019, karena semua persis dengan Pasal 247 Ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui sidang putusan judical review untuk pasal yang terkait hitung cepat," kata Yadi dalam keterangannya, hari ini.

(Baca Juga: Panelis dan Moderator Debat Ketiga Pilpres 2019 Tanda Tangani Pakta Integritas)

Diketahui, keputusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan Pasal 247 Ayat (2) Ayat (5) dan Ayat (6), Pasal 291 serta pasal 317 Ayat (1) dan Ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Dengan keputusan judical review tersebut, maka otomatis pasal yang membatasi penayangan hasil hitung cepat tidak berlaku lagi. Ini artinya hasil hitung cepat bisa mulai dilakukan begitu proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara selesai," tuturnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement