Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituding Gelapkan Uang Perusahaan, WN China Divonis 3 Tahun Penjara

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 14 Maret 2019 |17:22 WIB
Dituding Gelapkan Uang Perusahaan, WN China Divonis 3 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) memvonis warga negara China bernama Yu Jing dengan hukuman tiga tahun penjara. Terdakwa yang berinvestasi di Indonesia sejak 2006 itu tersandung kasus penggelapan dan penyalahgunaan jabatan saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Merge Energy Sources Development (MESD) yang merupakan anak usaha Merge Mining Holding Limited (MMHL).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang beranggotakan Sutedjo Bomantoro selaku hakim ketua yang beranggotakan Chrisfajar Sosiawan dan Dodong Iman Rusdani memutuskan bahwa pengusaha tambang itu terbukti telah melanggar Pasal 374 juncto 64 KUHP. Menanggapi vonis hakim, penasihat hukum Yu Jing, Anton Indradi menilai putusan hakim sangat rentan merusak iklim investasi di Indonesia.

"Keputusan bersalah majelis hakim menakutkan bagi investor asing yang berinvestasi di Indonesia. Sebab, merusak kepastian hukum bagi investor di negara ini," ujar Anton, Rabu (13/3/2019).

Terlebih lanjut Anton, putusan hakim dianggapnya tidak sesuai koridor hukum. "Padahal di sisi lain pemerintah menggenjot investasi dengan mempermudah perizinan dan kepastian hukum. Nah, dalam kasus ini justru investor asing malah mendapatkan sebaliknya, jangan dizalimi klien kami," tuturnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh perusahaan asal Singapura yakni Agritrade Resources Limited (ARL) terhadap Yu Jing. Yu Jing dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dituding melakukan penggelapan dan penyalahgunaan jabatan sebagai Dirut PT MESD. Saat itu, perusahaan Yu Jing yang sahamnya sebanyak 51 persen disepakati untuk dibeli ARL senilai USD153 juta.

Kemudian, uang senilai USD10,3 juta yang merupakan sebagian hasil pembayaran pembelian saham MMHL yang diperuntukkan MESD, disinyalir telah disalahgunakan bukan untuk perusahaan melainkan kepentingan pribadi.

"Dituduh menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Semua pembuktiannya berdasarkan asumsi. Bahkan pihak penerima uang yang ditransfer tidak pernah diperiksa," kata Anton.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement