Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituding Gelapkan Uang Perusahaan, WN China Divonis 3 Tahun Penjara

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 14 Maret 2019 |17:22 WIB
Dituding Gelapkan Uang Perusahaan, WN China Divonis 3 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Anton menyebut bahwa jaksa tidak pernah membuktikan dakwaan jika uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi Yu Jing. Jaksa justru menyerahkan pembuktian kepada pihak Yu Jing. Sementara Yu Jing bersikukuh menyatakan bahwa uang tersebut dipakai untuk kepentingan operasional perusahaan seperti membayar utang, gaji dan rekrutmen tenaga kerja.

Ilustrasi Penggelapan

"Dari USD10,3 juta, pihak ARL hanya memiliki bukti uang USD1,84 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Itupun mereka tidak bisa membuktikan. Mereka hanya meminta pembuktian terbalik, Yu Jing yang menjelaskan. Sementara kondisi klien kami telah ditahan, seluruh dokumen dan kantor telah dikuasai oleh mereka, lalu bagaimana membuktikannya? Mereka saja enggak bisa membuktikan," tuturnya.

Terakhir, ia menyebut bahwa kasus ini sedang dipantau pihak Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Sehingga dirinya berharap pada tingkat banding nanti, hakim yang menangani perkara ini dapat bekerja secara profesional dan memenuhi rasa keadilan.

"Klien kami sampai bilang ketika pembelaan; 'untuk apa saya menggelapkan uang saya sendiri? Itu kan uang saya hasil jual saham MMHL'," ucap Anton menirukan perkataan Yu Jing.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement