"Saya sebagai kuasa hukum dari keluarga korban, akan membawa perkara ini sebagaimana mestinya, karena saat ini pelaku masih dijerat pasal 351 ayat 2, seharusnya pasal yang dikenakan bisa lebih berat karena korban telah meninggal dunia," harap Mike.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yuyan Priatmaja mengakui saat ini pelaku telah diamanakan di Polresta Jambi. "Langsung kita amankan hari itu juga dan saat ini masih dalam pemeriksaan petugas."
Dia menambahkan, korban terkena sejumlah tusukan di bagian perut. "Korban sempat dirawat di rumah sakit, dan akhirnya korban meninggal dunia," tandas Yuyan.
(Edi Hidayat)