TANJUNGPINANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang membenarkan telah menangkap diduga eksekutor percobaan pembunuhan terhadap jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan berinisial DS. Pelaku yang ditangkap berinisial RS beserta barang bukti satu pucuk senjata api.
"Memang benar kejadian itu, (RS) pelaku yang ditangkap orang suruhan," kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie saat dikonfirmasi lewat telepon, Kamis (14/3/2019).
RS diringkus Polres Tanjungpinang di sekitar Lapangan Pamedan, Jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang, Selasa 12 Maret 2019 sekira pukul 08.00 WIB. Selain meringkus RS, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, satu pucuk senjata api dan handphone (HP).
RS merupakan, eksekutor untuk melakukan percobaan pembunuhan terhadap jaksa DS. RS sebelumnya sudah melakukan pengintaian selama dua hari terhadap aktivitas DS.