Keterangan Pujo bertolak belakang dengan data yang diperoleh awak media. Saat mengkroscek di bagian informasi PN Surabaya, ditemukan data bahwa kuasa hukum kedua belah pihak sudah melaporkan kedatangan.
Tercatat, ada nama Edho sebagai kuasa hukum Gunawan selaku penggugat. Serta ada Herry sebagai kuasa hukum Linda Anggraini selaku tergugat tercatat sudah hadir di PN Surabaya.
Pada data administrasi jadwal sidang, dijelaskan Muliani Buraera ditunjuk sebagai Panitera Pengganti (PP) dalam gugatan ini. Tapi ada yang janggal dalam data itu yakni adanya coretan pada keterangan ruang yang digunakan sidang.
Awalnya tertulis sidang mediasi digelar di ruang Kartika 2, lalu dicoret dan berganti di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Terkait dugaan simpang siurnya jadwal sidang gugatan yang diajukan Gunawan, kuasa hukum Chinchin Ronald Tallaway yang dikonfirmasi menyatakan, pihaknya berharap pengadilan bisa lebih terbuka soal jadwal sidang gugatan tersebut.
“Harapan kita, agar pengadilan bisa lebih terbuka kepada semua pihak soal jadwal sidang, termasuk ke pihak kita. Jangan simpang siur. Karena permohonan intervensi sudah kita ajukan ke pengadilan. Kita berharap bisa dilibatkan, bakal kita ungkap soal hutang piutang yang diklaim Gunawan kepada ibunya," kata Ronald.