"Statusnya akan ditentukan sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata) setelah selesai pemeriksaan. Tunggu konpers lanjutannya di KPK nanti malam atau besok pagi," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap tangan salah satu ketua umum (ketum) partai politik (parpol) nasional di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
Operasi senyap tersebut dilakukan KPK pada pagi tadi di Kantor Wilayah Kemeteriaan Keagamaan (Kanwil Kemenag) daerah Sidoarjo.

(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.