WASHINGTON – Amerika Serikat (AS) menyatakan akan mencabut atau menolak visa bagi personel Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang berusaha menyelidiki kemungkinan terjadinya kejahatan perang yang dilakukan tentara AS atau sekutunya di Afghanistan. Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo pada Jumat.
"ICC menyerang aturan hukum Amerika," kata Pompeo pada konferensi pers pada Jumat sebagaimana dilansir Al Jazeera. "Saya mengumumkan kebijakan pembatasan visa AS pada orang-orang yang secara langsung bertanggung jawab atas penyelidikan ICC terhadap personel AS."
Para pejabat AS telah lama melihat ICC yang bermarkas di Belanda dengan permusuhan, dengan alasan bahwa pengadilan Amerika mampu menangani tuduhan terhadap pasukan AS. Pompeo memandang tindakan yang diambil terhadap ICC diperlukan guna mencegah pengadilan internasional itu melanggar kedaulatan AS.
"Pembatasan visa ini juga dapat digunakan untuk menghalangi upaya ICC untuk mengejar personel sekutu, termasuk Israel, tanpa persetujuan sekutu," tambahnya.
Dia memperingatkan, pembatasan visa tersebut tidak akan menjadi upaya terakhir dari AS dan Washington siap mengambil tindakan lain, termasuk sanksi ekonomi jika ICC tidak merubah keputusannya.
AS sampai saat ini tidak pernah bergabung dengan ICC.