JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada petinggi Kementerian Agama pusat yang menerima suap terkait jual-beli jabatan.
Merespons hal itu, Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya dalam melakukan pengisian jabatan selalu mengikuti regulasi yang ada.
“Pertanyaan sudah materi hukum ini ya. Jadi intinya harus tentu ditanyakan kepada pihak KPK terkait dengan keterangan yang tadi disampaikan. Tapi intinya adalah kami melakukan proses pengisian jabatan itu sesuai dengan ketentuan regulasi peraturan perundang undangan yang berlaku,” ungkap Lukman saat konfrensi pers di Gedung Kemenag, Jl. MH. Thamrin No 6, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
Baca Juga: Ruang Kerjanya Disegel KPK, Ini Kata Menteri Lukman Hakim
