Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Ruang Menag, KPK Sita Uang Ratusan Juta Pecahan Dolar dan Rupiah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 18 Maret 2019 |18:56 WIB
Geledah Ruang Menag, KPK Sita Uang Ratusan Juta Pecahan Dolar dan Rupiah
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang pecahan ‎Dollar Amerika Serikat dan Rupiah kisaran ratusan juta dari ruang kerja Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Saat ini, KPK masih melakukan penghitungan jumlah pastinya.

"Ada uang yang diamankan di ruang Menag. Jumlahnya masih dihitung yang pasti disita pecahan Dollar Amerika dan rupiah sekitar ratusan juta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).

KPK sendiri tidak hanya menggeledah ruang kerja Lukman Hakim. Ada dua ruangan lagi di Kemenag yang turut digeledah yakni, ‎ruang kerja Sekjen Kemenag, M Nur Kholis; dan ruang Kepala Biro Kepegawaian, Ahmadi.

Baca Juga: Ruang Kerjanya Disegel, Kapan Menag Lukman Berikan Pernyataan Terkait OTT Romi?

KPK

Dari ketiga ruangan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses seleksi jabatan pegawai serta sanksi disiplin terhadap Haris Hasanuddin. Penggeledahan sendiri dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag.

"Saat ini proses penggeledahan masih berlangsung karena tim masih melakukan beberapa hal disana termasuk proses administrasi di penyidikan seperti proses penyitaan, rincian-rincian barang bukti termasuk uang yang kami Temukan dan kemudian diamankan dari ruangan Menag juga sedang dihitung lebih rinci," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan, Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Romi) sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Baca Juga: KPK Akui Banyak Laporan Ketum PPP Romi Terima Suap Jual-Beli Jabatan

KPK

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.

Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement