Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pejabat Kemenag yang Ikut Urus Jual Beli Jabatan Teridentifikasi KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2019 |10:07 WIB
Pejabat Kemenag yang Ikut Urus Jual Beli Jabatan Teridentifikasi KPK
Febri Diansyah (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi nama pejabat Kementeriaan Agama (Kemenag) yang ikut membantu Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Romi) mengurus jual-beli jabatan.

"Tentu sudah kami identifikasi (pejabat Kemenag yang bantu Romi) ya, tapi sampai saat ini tentu belum bisa disampaikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

 Baca juga: Geledah Rumah Romahurmuziy, KPK Sita Laptop

Sayangnya, Febri masih enggan membeberkan siapa pejabat Kemenag yang turut membantu Romi dalam memuluskan jual-beli jabatan. Sebab, kata Febri, hal itu sudah masuk dalam proses penyidikan.

"Nanti akan kami dalami dahulu, dari proses-proses penggeledahan, atau mempelajari barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi," terangnya.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada Senin, 18 Maret 2019, kemarin. Tiga lokasi tersebut yakni Kementeriaan Agama, Kantor DPP PPP, dan Rumah Romahurmuziy di Condet.

KPK menyita uang ratusan juta dalam pecahan Dollar Amerika dan rupiah saat menggeledah ruang kerja Menag, Lukman Hakim Saifuddin serta dokumen-dokumen di ruangan lainnya. KPK juga mengamankan laptop dari rumah Romi.

 Baca juga: Uang Ratusan Juta Ditemukan di Ruangan Menteri Lukman, Ini Jawaban Kemenag

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka. KPK menetapkan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

 Baca juga: KPK Sita Dokumen Terkait Jabatan Romahurmuziy di PPP

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

 Baca juga: Geledah Ruang Menag, KPK Sita Uang Ratusan Juta Pecahan Dolar dan Rupiah

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.

Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement