Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sesditjen Cipta Karya KemenPUPR Dipanggil KPK Terkait Suap Proyek Air Minum

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2019 |10:22 WIB
Sesditjen Cipta Karya KemenPUPR Dipanggil KPK Terkait Suap Proyek Air Minum
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

Bahkan, sudah ada 55 Pejabat KemenPUPR yang telah mengembalikan uang ke lembaga antirasuah. Belakangan, tim KPK juga telah melakukan penyitaan mulai dari tanah dan bangunan hingga logam emas dalam pengembangan perkara ini.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat KemenPUPR. Keempatnya yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).

(Baca Juga: KPK Terima Uang Pengembalian dari 59 Pejabat Kementerian PUPR Terkait Suap SPAM) 

Diduga, empat pejabat KemenPUPR telah menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement