Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Uang Rp180 Juta dan USD30 Ribu dari Laci Meja Menteri Agama

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2019 |13:55 WIB
KPK Sita Uang Rp180 Juta dan USD30 Ribu dari Laci Meja Menteri Agama
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total menyita uang Rp180 juta dan 30 ribu Dollar Amerika Serikat usai menggeledah ruang kerja Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, kemarin. Uang pecahan Dollar dan Rupiah itu ditemukan dari laci meja kerja Lukman Hakim.

"Kemarin sudah dilakukan penyitaan uang yang ditemukan di laci meja ruang kerja Menteri Agama. Uang tersebut akan diklarifikasi juga tentunya. Jumlahnya Rp 180 juta dan USD 30 ribu,‎" kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Menurut Febri, uang yang disita tersebut akan dipelajari lebih lanjut apakah berkaitan dengan dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag yang menyeret Ketua Umum (Ketum) PPP, Romahurmuziy (Romi).

"‎Jadi uang tersebut sudah disita dan dipelajari lebih lanjut," terangnya.

Febri mengingatkan kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus ini agar bersikap kooperatif. Dia meminta agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi.‎

"Jangan sampai ada upaya pihak-pihak tertentu misalnya untuk mengumpulkan, atau menghubungi, atau mencoba mempengaruhi saksi-saksi yang mengetahui dalam perkara ini, mengapa? karena kalau ada upaya untuk memperngaruhi saksi apalagi menghilangkan barang bukti itu berisiko pidana di pasal 21 uu tipikor," paparnya.

KPK sendiri telah menetapkan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).

(Baca Juga: Ruang Kerja Digeledah KPK, Menag Lukman: Saya Mau Bekerja Sekarang)

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.

(Baca Juga: Pejabat Kemenag yang Ikut Urus Jual Beli Jabatan Teridentifikasi KPK)

Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement