Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Kabulkan PK Choel Mallarangeng, Hukumannya Menjadi 3 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2019 |16:25 WIB
 MA Kabulkan PK Choel Mallarangeng, Hukumannya Menjadi 3 Tahun Penjara
Foto: Okezone
A
A
A

Majelis Hakim menilai Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dari penghitungan BPK, Choel terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp464,3 miliar.

 ss

Choel bersama kakaknya Andi Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai Menpora ikut mengarahkan proses pengadaan barang jasa proyek pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada 2009.

Choel Mallarangeng dan Andi Mallarangeng dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp2 miliar dan USD 550 ribu dari sejumlah pihak yang diuntungkan terkait proyek tersebut.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement