Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

YLKI Soroti Kasus Sopir Taksi Online Cabutan yang Rampok Penumpangnya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2019 |22:15 WIB
    YLKI Soroti Kasus Sopir Taksi <i>Online</i> Cabutan yang Rampok Penumpangnya
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Karyawati sebuah bank berinisial G dirampok oleh sopir taksi online 'cabutan', NJ (25), pada Sabtu Malam, 16 Maret 2019. NJ merupakan bandit jalanan yang menyamar sebagai pengemudi taksi online.

Sadisnya, G dirampok dengan disertai tindak kekerasan oleh sopir taksi online cabutan tersebut. G disayat wajahnya serta ditusuk pahanya oleh NJ. Jajaran Polda Metro Jaya sendiri sudah menangkap NJ.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, NJ bukanlah sopir asli dari taksi online yang ditumpangi oleh G. NJ hanya meminjam akun aplikasi milik rekannya.

"Kenapa dia bisa menerima akses? Ternyata untuk jadi sopir online dia menggunakan akun orang lain atau temannya," kata Argo.

 ss

(Baca juga: Sadis! Sopir Taksi Online Merampok dan Menyayat Wajah Penumpangnya)

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kasus perampokan disertai kekerasan yang menimpa penumpang taksi online tersebut. YLKI menyoroti soal perlindungan keamanan bagi penumpang taksi online agar tidak terulang.

YLKI mendesak pemerintah agar memberi sanksi tegas terhadap penyedia aplikasi transportasi daring (online), yang mitranya kedapatan melakukan tindakan kriminalitas.

"Kebanyakan kasus ini hanya berhenti di driver-nya saja, tapi penyedia aplikasinya tidak. Harusnya penyedia aplikasinya juga diberikan sanksi kalau ada hal-hal seperti ini. Bisa di-suspend atau bahkan dicabut permanen misalnya," ujar Sekretaris YLKI, Agus Suyatno di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

(Baca juga: Sopir Taksi Online yang Merampok Penumpangnya Ditembak Polisi)

Agus menilai, pemberian sanksi perlu dilakukan pemerintah dalam rangka memberi efek jera bagi pelaku, sekaligus bentuk evaluasi terhadap tingkat pelayanan dan keamanan yang disediakan penyedia aplikasi transportasi online.

 ss

Di samping itu kata dia, dengan adanya tindakan tegas ini akan menjadi jaminan baru baru bagi konsumen khususnya terkait level keamanan.

"Tapi kita belum tahu pemberian sanksi ini di bawah pengawasannya siapa. Kemenhub atau Kominfo karena sejauh ini masih tarik ulur. Setelah ditentukan siapa yang mengawasi nanti bisa dimasukan ke dalam peraturan yang ada atau bisa juga buat aturan baru," imbuh Agus.

Seperti diketahui, kronologi kasus perampokan sadis tersebut bermula saat korban berinisial 'G' memesan layanan taksi online asal Malaysia itu di kawasan Kemang, Jakarta Selatan dengan tujuan Jatisampurna, Bekasi.

Saat masuk tol, pelaku berinisial NJ mengeluarkan pisau berbentuk cutter yang sudah dipersiapkan, dan menusuk paha pengguna. Tak sampai disitu, NJ juga menyayat wajah korban dengan bentuk huruf 'Z' lantaran sang korban tidak mau menyerahkan tas berisi dompet dan kartu ATM.

Dengan luka sayatan di muka korban pun sempat dipaksa untuk mengambil uang di ATM. Pasca berhasil menggasak uang korban di ATM, pelaku pun meninggalkan kemudian korban diturunkan di depan Rumah Sakit.

"Tentu kami sangat menyangkan hal ini seperti terjadi lagi. Ke depan pemerintah harus berani lebih tegas agar tak terulang," tutup Agus.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement