
Saat pulang berboncengan, kata dia, korban dibuntuti oleh kedua tersangka dan ketika sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku TN menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.
"Saat itu juga tersangka sempat bergulat dengan korban namun dapat dikalahkan oleh pelaku dan berlari menyelamatkan diri sedangkan para pelaku membawa kabur sepeda motor korbannya itu," jelasnya.
Kapolres menegaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Tak hanya itu tersangka juga terancam dipecat dari jabatanya sebagai Sekdes Gunung Meraksa," tegasnya.
(Salman Mardira)